PENDIDIKAN NONFORMAL


TUGAS
MATA KULIAH PROFESI KEPENDIDIKAN
PENDIDIKAN NONFORMAL
D
I
S
U
S
U
N
OLEH :
KELOMPOK VII :
1.     JULIATI TARIHORAN                               14150257
2.     YOHANA OKTAVIANI SITEPU                14150270                               
3.     DELITA SIBUEA                                          14150273
4.     YESINIA DAELY                                          14150274
5.     CYNTIA GUSTIANA PURBA                     14150286
6.     SRIMITA HUTABARAT                             14150287


FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN MATEMATIKA
UNIVERSITAS HKBP NOMMENSEN
MEDAN
2016

A.    PENGERTIAN PENDIDIKAN  NON FORMAL

Berdasarkan Undang-undang No.20 tahun 2003 tentang sisitem pendidikan nasional, peristiwa pendidikan yang berlangsung pada lingkungan masyarakat, tergolong pada pendidikan non formal. Lembaga pendidikan non formal atau pendidikan luar sekolah (LPS) ialah semua bentuk pendidikan yang diselenggarakan dengan sengaja, tertib, dan berencana, dilaksanakan di luar kegiatan persekolahan.
Sementara Klies Russel (1974) dalam Djuju Sudjana (1989) menyatakan bahwa pendidikan non formal mencakup setiap kegiatan pendidikan yang sistematis dan bertujuan, yang biasanya dilaksanakan diluar sistem persekolahan, di dalamnya memuat komponen isi/materi, satuan waktu, kriteria masuk, staf dan lain-lain, yang dipilih sesuai dengan situasi, kondisi serta potensi yang dimilik warga belajar untuk mencapai tujuan belajar.
Pendidikan non formal di negara kita mengacu pada pengertian yang ada dalam UU No.20 tahun 2003 tentang pandidikan non formal. Dalam UU No.20 tahun 2003 pasal 1 ayat (12) bahwa pendidikan non formal ialah: jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Kemudian pasal 26 ayat (4) menegaskan bahwa: suatu pendidikan non formal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, serta satuan pendidikan yang sejenis. Selanjutnya dalam PP No. 73 pasal 1 di tegaskan bahwa: pendidikan non formal ialah pendidikan yang diselenggarakan di luar sisitem persekolahan baik yang dilembagakan ataupun tidak. 
Menurut surat keputusan mentri Dep. Dik bud No. 079/O/1975 tanggal 17 April 1975, bidang-bidang pendidikan non formal meliputi: pendidikan masyarakat, keolahragaan, dan pembinaan generasi muda.
Jadi pada hakikatnya, pendidikan di lingkungan masyarakat merupakan pendidikan lanjutan dari sekolah, dengan kata lain pendidikan di lingkungan masyarakat menekankan/memperkuat dalam aspek pembiasaan, penguatan materi pembelajaran, dan biasanya pendidikan yang ada pada masyarakat lebih mengutamakan praktek dari pada teori.


B.    PENGERTIAN PENDIDIK DALAM PENDIDIKAN NON FORMAL
Pendidik Pendidikan Non Formal(PNF) merupakan tenaga professional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
Tenaga Kependidikan PNF adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan nonformal. Tenaga kependidikan PNF bertugas melaksanakan administrasi kegiatan belajar mengajar, pengelolaan sarana dan prasarana, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
Pendidik PNF meliputi:
1)     Pendidik PAUD, yaitu tenaga honorer yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang untuk membimbing kegiatan pendidikan bagi anak usia dini.
2)     Penilik PNF, yaitu Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas dan tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan penilikan pendidikan luar sekolah yang selanjutnya ditingkat PLS yang meliputi pendidikan masyarakat, pendidikan anak usia dini.
3)     Tutor Keaksaraan Fungsional, yaitu tenaga yang berasal dari masyarakat yang diberi wewenang dan merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi proses pembelajaran pada pendidikan keaksaraan fungsional.
4)     Tutor Kesetaraan (Paket A, B, C) yaitu tenaga yang berasal dari masyarakatbyang bertugas dalam merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi proses pembelajaran pada pendidikan kesetaraan.
5)     Instruktur Kursus, yaitu tenaga yang memiliki kompetensi dan bertugas menjadi pendidik pada lembaga kursus sperti tentor.





C.    TUJUAN PENDIDIKAN NON FORMAL
Pendidikan pada lingkungan masyarakat memiliki beberapa tujuan. Santoso S.Hamidjojo (1982:18) mengemukakan bahwa pendidikan masyarakat atau pendidikan non formal bertujuan untuk membantu masalah ketelantaran pendidikan, baik mereka yang belum pernah sekolah maupun yang gagal (drop out) serta memberikan bekal sikap, keterampilan, dan pengetahuan praktis yang relevan dengan kebutuhan hidup.
Dalam rangka pendidikan nasional, pendidikan non formal merupakan salah satu jalur yang bersama-sama dengan jalur sisitem pendidikan lainnya, mempunyai tujuan yang senantiasa mengarah pada tujuan pendidikan nasional. Pendidikan non formal memiliki tujuan, seperti yang ditegaskan dalam PP No. 73 tahun 1991 sebagai berikut:
1.     Melayani warga belajar supaya dapat tumbuh dan berkembang sedini mungkin dan sepanjang hayantnya, guna meningkatkan martabat dan kehidupannya.
2.     Membina warga belajar agar memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap mental yang diperlukanuntuk mengembangkan diri, bekerja mencari nafkah, atau melanjutkan pendidikan ke tingkat atau kejenjang yang lebih tinggi.
3.     Memenuhi kebutuhan belajat masyarakat yang dapat dipenuhi dalam jalur pendidikan masyarakat.
Menurut Musaheri (pengantar pendidikan, 2007) tujuan pendidikan non formal yaitu:
1.     Memberantas buta aksara masyarakat serta menjadikan masyarakat dapat membaca, menulis, dan berhitung serta memiliki ilmu pengetahuan dan tekologi sesuai dengan perkembangan dan kemajuan
2.     Menyetarakan pendidikan masyarakat mulai dari pendidikan dasar sampai pendidikan menegah serta menjadikan masyarakt dapat melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi dan atausiap memasuki dunia kerja
3.     Menerampilkan masyarakat pada berbagai kecakapan dan kemahiran hidup serta menjadikan masyarakat mendapatkan mata pencaharian sebagai modal dasar untuk mandiri
4.     Menyiapkan anak usia dini sebagai bekal kesiapan dan peletak dasar memasuki pendidikan formal
5.     Menata dan memberdayakan institusi pendidikan non formal sehingga menjadi lembaga yang terpercaya sesuai dengan standar nasional di samping adanya lembaga pendidikan formal.
D.    SASARAN PENDIDIKAN NON FORMAL

Pendidikan non formal yang berlangsung pada lingkungan masyarakat luas, mempunyai sasaran luas pula. Menurut sanafiah faisal (1981:84) menjelaskan bahwa ada beberapa dasar klasifikasi yang dipakai untuk menunjukkan populasi sasaran pendidikan non formal, yaitu:
1.     Berdasarkan usia
Dilihat dari faktor usia peserta didika, sasaran peserta didikan non formal terdiri atas usia anak-anak, remaja atau pemuda, dan orang dewasa. Faktor usia tersebut berkaitan langsung dengan tingkat pendidikan individu, baik secara psikologis ataupun sosial. Artinya, kebutuhan yang harus dipenuhi adalah hal-hal yang diperlukan oleh anak didik tersebut, hal ini tentunya akan menimbulkan keanekaragaman dalam kegiatan bembelajarannya.
2.     Berdasarkan jenis kelamin
Populasi sasaran pendidikan non formal terdiri atas laki-laki dan perempuan. Dalam hal ini, pendidikan harus mempertimbangkan jenis kelamin. Karena ada pendidikan hanya cocok dipelajari oleh sebagian saja, baik oleh laki-laki atau pun oleh perempuan.
3.     Berdasarkan lingkungan tempat tinggal
Sasaran pendidikan non formal meliputi warga masyarakat yang bertempat tinggal di lingkungan pedesaan, pinggiran kota dan perkotaan. Setiap lingkungan tempat tinggal akan memiliki karakteristik dan potensi yang berbeda-beda, sehingga tuntutan dan kebutuhan hidup mereka pun berbeda. Dalam hal ini, pendidikan non formal perlu disesuaikan dengan potensi dan kebutuhan yang didasarkan pasa lingkungan tempat tinggalnya.
4.     Berdasarkan latar belakang pekerjaan
Sasaran pendidikan non formal terdiri atas seseorang atau sekelompok orang yang belum mendapat pekerjaan dan warga masyarakat yang sedang atu telah bekerja namun tingkat kemampuan yang dimilikinya masih belum memadai. Dalam hal ini, pendidikan harus melihat kebutuhan apa yang diperlukan oleh peserta didik tersebut.

5.     Latar belakang pendidikan
Sasaran pendidikan non formal terdiri atas warga masarakat yang telah menamatkan pendidikan sekolah pada jenjang tertentu, wargan masyarakat yang gagal atu drop out sekolah tertentu, dan warga masyarkat yang belum pernah sama sekali mengenyam pendidikan.
6.     Latar belakang kelainan sosial
Sasaran pendidikan non formal meliputi warga masyarakat yang mempunyai kelainan sosial tertentu. Kelainan tersebut meliputi kelainan masyarakat normal tapi terlantar (seperti: yatim piatu, fakir miskin, tuna wisma, dsb), warga masyarakat yang mengalami penyimpangan sosial (seperti korban narkotika, pelaku-pelaku kejahatan, tuna susila, dan bentuk-bentuk kenakalanlainnya).

E.    FUNGSI PENDIDIKAN NON FORMAL

Di antara fungsi pendidikan non formal yaitu mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta mengembangkan sikap dan kepribadian profesional. Dalam kaitan ini, kedudukan pendidikan non formal sekurang-sekurangnya berupaya menjalankan tiga fungsi, yaitu:
1)     Menambah dan memperluas materi pelajaran yang telah diterima di bangku sekolah.
2)     Manambah materi pelajaran baru bagi peserta didika yang tidak lulus dari jenjang pendidikan sekolah.
3)     Meningkatkan pengetahuan dan kemampuan yang dimiliki peserta didik setelah menyelesikan pendidikan dari sekolah.
Jika dilihat dari isi pembelajarannya, yang menjadi sasaran pendidikan non formal yaitu:
1)     Pendidikan keaksaraan fungsional
2)     Pendidikan penyetaraan
3)     Pendidikan keterampilan dan bermata pencaharian
4)     Pendidikan pada taman penitipan anak, kelompok bermain dan PAUD atau yang   sederajat.


F.     CIRI CIRI PENDIDIKAN NON FORMAL
Menurut prof. Dr. Oemar Hamalik, ciri-ciri lembaga pendidikan masyarakat (non formal), yaitu:
a.      Pengajaran berorientasi kepada masyarakat
b.     Pengajaran bertujuan untuk memperbaiki kehidupan masyarakat
c.      Kurikulum yang menjadi landasan pengajaran terdiri dari dari proses dan masalah masalah sosoal
d.     Kegiatan belajar memadukan antara kegiatan serba langsung di masyarakt dengan kegiatan belajar yang bersumber dari buku teks.
e.      Disiplin kelas sebagai tanggung jawab bersama bukan berdasarkan paksaan atau kebebasan mutlak
f.      Bentuk hubungan dan kerjasama sekolah dan masyarakat adalah mempelajari sumber-sumber masyarakat, menggunakan sumber-sumber tersebut, dan memperbiki masyarakat tersebut.
Ciri-ciri lain dalam pendidikan non formal dikemukakan oleh Djuju Sudjana, yang dikelompokan kedalam lima kategori:
a.      Tujuan
Dilhat dari tujuannya pendidikan non formal memiliki ciri jangka pendek dan khusus, yakni bertujuan untuk memenuhi kebutuhan belajar tertentu yang fungsional bagi kehidupan masa kini, dan kurang menekankan pantingnya ijazah, yang ada biasanya sertifikat.
b.     Waktu
Dilihat dari waktu pelaksanaanya, pedidikan non formal dilaksanakan dalam waktu yang relatif singkat, menekankan pada masa sekarang, dan menggunakan waktu yang tidak terus menerus, tapi disesuaikan dengan kesempatan yang dimiliki peserta didik.



c.      Isi program
Isi pendidikan non formal berpusat pada kepentingan yang disesuaikan dengan kebutuhan belajar peserta didik, mengutamakman aplikasi, yakni menekankan keterampilan yang berguna bagi kehidupan peserta didik dalam lingkungannya, dan persyaratan masuk ditetapkan bersapa peserta didik
d.     Proses pembelajaran
Pendidikan non formal memiliki ciri proses pembelajaran yang dipustkan di lingkungan masyarakat, tempat-tempat atau pusat-pusat pendidikan non formal lainnya. Proses pembelajarannya lebih mengutamakan kegiatan pembelajaran peserta didik daripada pengajar (guru). 
e.      Pengendalian program
Pendidikan non formal dilaksanakan oleh pelaksan program dan peserta didik, hubungannya bersifat demokratis, dimana hubungan peserta didik dengan pengajar bercorak hubungan kesejajaran (kolegial).
Jadi bisa disimpulkan, bahwa pendidikan non formal atau pendidikan luar sekolah (LPS) mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
·       Pendidikan Luar Sekolah sebagai Subtitute dari pendidikan sekolah. Artinya, bahwa pendidikan luar sekolah dapat menggantikan pendidikan jalur sekolah yang karena beberapa hal masyarakat tidak dapat mengikuti pendidikan di jalur persekolahan (formal). Contohnya: Kejar Paket A, B dan C.
·       Pendidikan Luar Sekolah sebagai Supplement pendidikan sekolah. Artinya, bahwa pendidikan luar sekolah dilaksanakan untuk menambah pengetahuan, keterampilan yang kurang didapatkan dari pendidikan sekolah. Contohnya: private, les, training.
·       Pendidikan Luar Sekolah sebagai Complement dari pendidikan sekolah. Artinya, bahwa pendidikan luar sekolah dilaksanakan untuk melengkapi pengetahuan dan keterampilan yang kurang atau tidak dapat diperoleh didalam pendidikan sekolah. Contohnya: Kursus, try out, pelatihan dll


G.   ORGANISASI ORGANISASI DALAM PENDIDIKAN NON FORMAL
Lembaga-lembaga pendidikan yang ada di masyarakat ikut langsung melaksanakan pendidikan tersebut. Di dalam masyarakat terhadap beberapa lembaga/ perkumpulan/ organisasi seperti: organisasi pemuda (KNPI, Karang Taruna), organisasi kesenian (sanggar tari, perkumpulan musik), pramuka, olahraga, organisasi keagamaan dan sebagainya. Lembaga-lembaga tersebut membantu pendidikan dalam usaha membentuk pendidikan; seperti membentuk sikap, kesusilaan, dan menambah ilmu pengetahuan di luar sekolah dan keluarga.
Diantara lembaga-lembaga pendidikan yang ada dimasyarakat pada zaman sekarang yaitu:
·       Kepanduan (kepramukaan)
·       Perkumpulan kepemudaan seperti perkumpulan mahasiswa, pelajar Perkumpulan-perkumpulan olah raga dan kesenian
·       Perkumpulan sementara seperti panitia penolong korban bencana alam
·       Perkumpulan pengajian atau diskusi, seperti majlis taklim, dsb
·       Perkumpulan koperasi, dsb.

H.    JENIS JENIS PENDIDIKAN NON FORMAL
Pendidikan nonformal meliputi:
1)     pendidikan kecakapan hidup
2)     pendidikan anak usia dini
3)     pendidikan kepemudaan
4)     pendidikan pemberdayaan perempuan
5)     pendidikan keaksaraan
6)     pendidikan keterampilan
7)     pelatihan kerja.




Pendidikan kesetaraan meliputi Paket A, Paket B dan Paket C, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik seperti:
1)     Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM),
2)     lembaga kursus
3)     lembaga pelatihan
4)     kelompok belajar
5)     majelis taklim
6)     sanggar dan lain sebagainya
7)     serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.








Komentar

Postingan populer dari blog ini

“SEJARAH INTEGRAL”

Operasi pada Bilangan Pecahan